Archive

Posts Tagged ‘UU ITE’

Lanjutan Kasus EMAIL PRITA : dr Hengky: Pasien Saya Turun Drastis Setelah Ada “E-mail” Prita

August 19, 2009 kembars Leave a comment

Penasaran untuk tahu bagaimana akhirnya …. Ujian buat UU ITE dan pelajaran mahal buat pengguna internet. Siapa yang akan menang?

Btw. bukannya seharusnya yang “kena” adalah yang forward ya?

======================

Rabu, 19 Agustus 2009 | 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang memejahijaukan Prita Mulyasari, dr Hengky, mengaku mengalami penurunan jumlah pasien sejak surat elektronik (e-mail) Prita menyebar ke khalayak. Oleh karena itu, dia melalui kuasa hukum RS Omni Internasional Tangerang melaporkan Prita ke kepolisian.

“Ya (e-mail itu mendiskreditkan saya). Pasien saya turun drastis karena takut,” ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/8).

Hengky juga merasa geram setelah membaca e-mail Prita. Dia mengetahui e-mail itu dari teman-temannya. Prita, dalam e-mail itu menyebutkan, agar teman-temannya berhati-hati dengan dr Hengky.

Pada e-mail itu Prita menuliskan, “Saya informasikan, dr Hengky juga berpraktik di RSCM. Saya tidak menyebutkan RSCM jelek. Tapi lebih hati-hati terhadap dokter ini.”

“Saya merasa itu tidak benar. Tidak sesuai fakta. Saya kesal Yang Mulia,” tukas Hengky.

Categories: security Tags: ,

Liputan KKI Security Night 13

June 22, 2008 kembars Leave a comment

Semalam saya menyempatkan diri untuk hadir (lagi) di pertemuan Komunitas Keamanan Informasi (KKI) yang ke 13 yang kali ini membawakan topik “UU ITE … Lalai = Pidana?”. Tuan rumah kali ini adalah rekan-rekan dari PPATK yang berbaik hati meminjamkan ruang meeting gedenya. Nice place … lho, meski untuk perjalanan ke tempat itu mestinya lebih cepat dengan busway karena jika dengan mobil harus berliku-liku mencari jalan tikus karena aturan “3-in-1″

Karena topiknya sendiri adalah topik mengenai hukum, maka sebagai presenter adalah rekan Aulia, seorang praktisi hukum yang kantornya sering juga dipinjam oleh KKI pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pertemuan kali ini cukup meriah dihadiri oleh sekitar 20 orang diantaranya (tentu) dari PPATK, Depkominfo, Lembaga Sandi Negara, dan praktisi IT dan security termasuk mahasiswa.

Diskusi mengalir dengan hangat dan dinominasi oleh para praktisi hukum (ehm, rasanya seperti di ruang pengadilan) diantaranya mengenai masalah alat bukti dan pembuktian, transaksi dan tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik, 9 PP susulan yang akan terbit, serta nama domain.  Sayangnya, aspek pidana tidak sempat tersentuh (mengingat waktu). Padahal, menurut saya, tentu menarik untuk menafsirkan pasal 27 – 31 mengenai Perbuatan yang Dilarang. Paling tidak buat praktisi dan konsultan security yang hadir di sana :-)

Beberapa ide menarik yang penting rasanya untuk dipikirkan kembali adalah ide agar komunitas berkontribusi untuk menafsirkan pasal-pasal (misalnya memberikan contoh-contoh kasus) dalam UU ITE agar lebih mudah dipahami oleh komunitas IT dan dapat dijadikan pedoman bagi penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ini. Ide lain adalah mengenai perlunya ada semacam “Dewan Pakar” yang dapat dijadikan sebagai saksi ahli dalam pembuktian di pengadilan (maksudnya agar tidak semua orang menganggap dirinya pakar dan berbicara di media, gitu lho … tahu maksudnya kan? hehehe) dan juga ide untuk membentuk forum online khusus untuk membahas UU ini.

Terlepas pada pro-kontra mengenai UU ITE, toh ini sudah diundangkan dan harus dilaksanakan. Jadi, menurut saya, lebih baik mendukung dan membantu pemerintah dengan memberikan masukan yang cukup agar setiap pihak yang berkepentingan menjadi jelas dan kepastian hukum dapat diperoleh. Termasuk juga dengan mempersiapkan perangkat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim agar mengerti terminologi IT yang dimaksud dalam UU ini sehingga mereka mampu menerjemahkannya ke dalam bahasa hukum. Bagaimanapun, perkembangan IT sangat cepat sehingga semua pihak harus punya komitmen untuk tetap belajar.

Categories: IT, security Tags: , ,