70 Tokoh Akan Teken Petisi, Tolak RUU Rahasia Negara

Kalau saya malah berpikir kenapa ngga dijaga di sumbernya ya?

Maksud saya, kebocoran rahasia negara lebih sering terjadi dari sumber informasi dimana informasi tersebut berasal. Mungkin dari karyawan yang ember, tukang fotocopy, dll. Saya kok yakin sebagian besar informasi yang seharusnya “classified” tapi muncul di media massa itu terjadi di lemahnya control atas informasi di sumber informasi tersebut berada.  Atau coba saja main ke kios2 fotocopy di sepanjang jalan Bendungan Hilir. Kalau Anda beruntung, diantara dokumen2 yang diperbanyak di situ ada dokumen yang sebenarnya berkategori “classified” 🙂

Kenapa tidak dibuat Information Security policy termasuk di dalamnya berisi information security classification di lembaga masing-masing dan kemudian meyakinkan penerapannya benar2 dipatuhi. Saya kok yakin cara tersebut lebih efektif daripada membuat UU yang implementasinya malah akan “diterjemahkan secara bebas” oleh pelaksana2nya.

Lebih murah dan efektif!

=======================================

dari detikcom

Jakarta – Tuntasnya pembahasan RUU Rahasia Negara di tingkat panitia kerja (panja) Komisi I DPR membuat masyarakat sipil was-was akan golnya RUU kontroversial tersebut pada rapat paripurna DPR.

Untuk mengantisipasi hal itu, 70 tokoh menolak rezim kerahasian akan menggalang kekuatan untuk mendesak dewan menunda pengesahan RUU yang mengancam demokrasi tersebut.

“Kita akan menandatangani petisi. Kalau tidak Selasa atau Rabu akan kita deklarasikan,” kata Ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, Agus Sudibyo saat dihubungi detikcom, Minggu (13/8/2009).

Selain mendeklarasikan penolakan RUU Rahasia, 70 tokoh ini rencananya juga akan bertemu dengan presiden dan ketua DPR. Agus meminta anggota dewan yang akan meloloskan RUU Rahasia Negara agar berpikir ulang mengenai apa yang akan dilakukannya.

“Saya mengimbau kepada teman-teman DPR, tolong dibaca lagi pasal per pasal. Ini akan kontraproduktif bagi kebebasan informasi, kebebasan pers, dan pemberantasan korupsi,” pinta Agus.

Seperti diketahui, RUU Rahasia Negara yang merupakan inisiatif pemerintah dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR dengan target pengesahan sampai akhir periode ini, akhir September 2009. Padahal, RUU Peradilan Militer yang sangat krusial ‘digantung’ pembahasannya sejak masuknya draf pada Juli 2005. (lrn/lrn)